faq:2022:01:05:000110696_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika sudah dilakukan pembatalan sket oleh kpp, apakah bisa mengajukan pps lagi?
Jawaban
di pmk 196/2021 pasal 25 Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih. tidak distate secara ekspilist tidak bisa ajukan kembali seperti pencabutan. sebaiknya konfirmasi ke kpp saja yaa
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110696_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion