User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya apabila pihak swasta melakukan pembelian barang kepada kami (distributor) dan mereka menyatakan pembelian ini dibiayai dana hibah, faktur pajaknya harus dibuat kode berapa ya? Saya perjelas kembali, dana hibah yang dimaksud adalah dana hibah luar negeri. Barangnya berupa alat-alat kesehatan


Jawaban

yang dikecualikan adalah jasanya untuk alat tidak termasuk ke negatif list. bisa dijelaskan juga sesuai dengan pmk-239/2020, jika tidak termasuk maka menggunakan kode 010

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I G D K
H U C C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V N B T
 
faq/2022/01/05/000110693_1234.txt · Last modified: (external edit)