User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin mas mba, “apakah no Sppb hanya bisa dipakai untuk 1faktur pajak?, dan bagaimana solusinya jika no fp tsb ada kesalahan lalu di dibatal, untuk no sppb statusny sudah pernah digunakan, bagaimana menerbitkan fp yg baru dengan sppb yg sama?”


Jawaban

jika batal kemungkinan bakal reject mbak untuk pembuatan fp selanjutnya, karena sudah terbaca digunakan di fp sebelumnya. untuk kasus ini bisa ke kpp dulu ya mba solusinya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z Q Y C
H F Z U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ F᠎ J S N
 
faq/2022/01/05/000110691_1234.txt · Last modified: (external edit)