faq:2022:01:05:000110691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin mas mba, “apakah no Sppb hanya bisa dipakai untuk 1faktur pajak?, dan bagaimana solusinya jika no fp tsb ada kesalahan lalu di dibatal, untuk no sppb statusny sudah pernah digunakan, bagaimana menerbitkan fp yg baru dengan sppb yg sama?”
Jawaban
jika batal kemungkinan bakal reject mbak untuk pembuatan fp selanjutnya, karena sudah terbaca digunakan di fp sebelumnya. untuk kasus ini bisa ke kpp dulu ya mba solusinya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion