Tanya
#104Q Mau tanya, kalau saya dapat penghasilan dari Amerika atas penjualan jasa digital, mereka potong penghasilan kita sebesar 15%, itu nanti atas potongan tersebut mendapat dokumen apa ya Mbak dari Amerika? karna kan pasti akan kita pakai di Indo untuk mengurang kurang bayar SPT PPh Badan Yang kedua, kalau kita tidak mau dipotong 15% oleh amerika, dokumen apa yang harus kita persiapkan ya Mba, contoh kalau DGT kan kita dapat dari luar negeri agar tidak double potong di Indo, nah kalau dokumen
Jawaban
<WRAP> #104A kalo mendapatkan dokumen apa dari Amerika kita ga ngatur, karena itu ketentuan dari otoritas perpajakan di Amerika. yang kita atur, kalo ada pemotongan pajak di LN, bisa dikreditkan di SPT Tahunan sesuai pasal 24. kalo mau pake P3B, bisa mengajukan SKD WPDN. resumenya disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion