faq:2022:01:05:000110677_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
A bayar 10 juta atas sewa billboard. Pembayaran ke pihak [erantara yaitu B. Kemudian B serahkan pembayraan sewa yg sbeenarnya ke C yg merupakan pemilik billboard. jadi, A bayar totalnya 10 juta, unsurnya ada 2: biaya sewa 8 juta misalkan dan fee kepada perantara/B. kontrak A hanya dengan B. A tidak tau menahu dg C. C kontrak dg B.
Jawaban
A ke B, karena ada unsur jasa perantara, maka objek pph 23 atas jasa. tidak termasuk 8 juta sewa selama ada perincian bahwa yg 2 juta adalah jasa. lalu, antara B dengan C, pph 23 atas sewa peralatan tsb. dpp 8 juta. lihat kontraknya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110677_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion