faq:2022:01:05:000110664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ikut kebijakan 1 tapi dia lupa ada harta yg sudah masuk SPT. Kalo mau pembetulan, harus cabut SPPH-nya apa gimana?
Jawaban
langsung buat SPPH kedua dst, tidak perlu pencabutan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion