faq:2022:01:05:000110660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Harta tahun 2016 tadi disampaikan di SPT mana?
Jawaban
Kalau harta yang dimaksud tadi harta yang diikutkan di PPS, tidak perlu pembetulan SPT 2016 ataupun dimasukkan di SPT 2020. Kalo hartanya masih ada per 31 Desember 2021, maka harta tsb bisa dimasukkan ke SPT 2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110660_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion