faq:2022:01:05:000110614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 21 PMK-196/2021 yang point diperlakukan sebagai harta tahun 2022 itu gimana?
Jawaban
harta yang kurang/belum diungkapkan di SPPH akan dianggap sebagai perolehan harta baru
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion