User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP sudah menerima uang muka dan sudah membuat FP atas uang muka. ketika penyerahan, ternyata nilai penyerahannya sama dengan nilai uang muka. apakah harus membuat faktur pelunasan dengan DPP dan PPN 0?


Jawaban

tidak perlu membuat faktur pelunasan. fp uang muka tadi silakan dibuatkan fp pengganti saja untuk mengilangkan kolom uang muka nya.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P F G A
U K G T᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G Q N V
 
faq/2022/01/05/000110575_1234.txt · Last modified: (external edit)