faq:2022:01:05:000110575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP sudah menerima uang muka dan sudah membuat FP atas uang muka. ketika penyerahan, ternyata nilai penyerahannya sama dengan nilai uang muka. apakah harus membuat faktur pelunasan dengan DPP dan PPN 0?
Jawaban
tidak perlu membuat faktur pelunasan. fp uang muka tadi silakan dibuatkan fp pengganti saja untuk mengilangkan kolom uang muka nya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110575_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion