faq:2022:01:05:000110552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ND 2024, apakah ini bertentangan dengan aturan sebelumnya terkait dengan waktu penerbitan FP? Karena pada ND tersebut penerbitan FP ke kawasan berikat harus didahului dengan SPPB, bagaimana kalau ada uang muka?
Jawaban
Di PMK 65/2021 untuk mendapat fasilitas tidak dipungut ke kawasan berikat memang harus didahului dengan SPPB, untuk perlakuan adanya UM coba konfirmasi ke KPP apakah UM nya dapat fasilitas atau tidak.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110552_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion