User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika saham diwariskan dan sudah berganti nama, apakah ada objek pph nya? Atau seperti warisan tanah/bangunan yg bukan objek pph. Apakah akan dihitung sebagai penghasilan bagi penerima?


Jawaban

waris bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu hpp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W K S S
B N D D Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U X Y M
 
faq/2022/01/05/000110551_1234.txt · Last modified: (external edit)