faq:2022:01:05:000110551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saham diwariskan dan sudah berganti nama, apakah ada objek pph nya? Atau seperti warisan tanah/bangunan yg bukan objek pph. Apakah akan dihitung sebagai penghasilan bagi penerima?
Jawaban
waris bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu hpp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion