Tanya
Untuk menggunakan fasilitas PPN PMK 103, selama ini WP tidak mencantumkan kode indentitas dan baru aja ingin mengajukan ke sikumbang, apakah masih bisa memanfaatkan PPN DTP nya? Kan BAST harus didaftarkan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Kalau lewat berarti gabisa memanfaatkan ya?
Jawaban
Tar ini bisa ditanya dulu ya penyerahannya kapan? apakah mengikuti ketentuan pmk-21/2021 atau pmk-103/2021 ada di pasal 13 ketentuan peralihan huruf a “ terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebel
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion