User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110537_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan transaksi dengan agetn pengiriman, agent prngiriman transaksi dengan JNE. FP diterbtikan oleh JNE kepada agent, dan agent sudah memotong pph pasal 23 atas penghasilan JNE. untuk transaski perusahaan dengan agent gimana untuk pph 23 dan PPN?


Jawaban

agent hanya menagihkan ongkir dari JNE, sepanjang pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PM

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M᠎ X Y L
I G V​ S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P H M​ K
 
faq/2022/01/05/000110537_1234.txt · Last modified: (external edit)