faq:2022:01:05:000110527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana perlakuan PK untuk penyerahan ke kawasan berikat yang mendapat fasilitias?
Jawaban
PK yang mendapat fasilitas tidak menambah ppn terutang pada spt masa
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110527_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion