User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110486_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp melaporkan spt masa pph 21 nihil tapi juga selalu melakukan setoran masa apakah bisa dilakukan pbk?


Jawaban

kalau di PMK 242 kata2nya yang tidak bisa dilakukan pbk itu atas ssp yabng sudah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. ini karena pembayarannya belum diperhitungkan (spt nya nihil), jadi seharusnya bisa di PBK, tinggal kpp nya mau memproses atau tidak. kalau tidak mau memproses, ke PMK 187 ya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T P I Q
K N C U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E᠎ K N P
 
faq/2022/01/05/000110486_1234.txt · Last modified: (external edit)