faq:2022:01:05:000110485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: apakah ketika ada pebayaran termin (dua kali) di bulan yang sama dan kepada wp yang sama dapat dibuat FP gabungan Pak? mohon penjelasannya?
Jawaban
#27A FP gabungan ketentuannya sesuai Pasal 70 PMK 18 2021. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. ini kan yang dibagi 2 pembayaran ya bukan penyerahan BKP/JKP. jadi tetap mengacu ke pasal 69 ayat 2 huruf c.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion