faq:2022:01:05:000110465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q Jika ada komisi PPh 21 bukan karyawan, juga bukan tenaga ahli. Itu perhitungan nya pakai tarif progresif atau bagaimana? Dan masuk lampiran / point apa di espt PPh 21?
Jawaban
<WRAP> #15A cek disini untuk yang bukan pegawai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110465_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion