User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mencabut SPPH kebijakan II, apakah masih bisa masukin SPPH kebijakan I ? atau baik kebijkan I dan II sudah tidak bisa semuanya.?


Jawaban

Pasal 24 (PMK 196/2021) (1) Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau Pasal 11 ayat (6) atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), batal demi hukum; b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SP

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N B A G G
G B P R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ H F C M
 
faq/2022/01/05/000110464_1234.txt · Last modified: (external edit)