faq:2022:01:05:000110464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mencabut SPPH kebijakan II, apakah masih bisa masukin SPPH kebijakan I ? atau baik kebijkan I dan II sudah tidak bisa semuanya.?
Jawaban
Pasal 24 (PMK 196/2021) (1) Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau Pasal 11 ayat (6) atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), batal demi hukum; b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion