Tanya
saya sudah menjalankan usaha mikro/kecil sejak tahun 2015 tetapi selama ini sama sekali tidak paham/patuh pajak (belum pernah punya NPWP dan tidak ada legalitas usaha). Mendengar adanya PPS yang diluncurkan Ditjen Pajak saya sedang mencari informasi untuk menjadi warga patuh pajak. apakah saya bisa mengikuti program tersebut? mohon dibantu mas mba
Jawaban
WP berarti sampai saat ini belum terdaftar sebagai wajib pajak ya mas? kalau dari syaratnya sendiri untuk kebijakan 1 kan khusus WP yang sudah ikut TA ya, berarti wp ini tidak bisa ikut kebijakan 1. Kalau untuk kebijakan 2 ada syarat di pasal 7 ayat 1 PMK-196/2021 salah satunya wp op harus ada NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2020. jadi dilihat syarat subjektif dan objektifnya muncul kapan mas? kalau tahun 2021 berarti wp tidak ada kewajiban lapor spt tahunan sebelum 2021 berar
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion