faq:2022:01:05:000110417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mba, tentang SKF di per-03 2019 kan disebutkan pasal 3 salah satu kondisi yang harus dipenuhi adalah menyampaikan SPT 2 Tahun pajak terakhir. Kalau wp dalam hal ini tahun tahun sebelumnya NE bagaimana mas/mba? mohon arahannya terimakasih
Jawaban
pasal 3 per-03/2019 disampaikan yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. di pmk-243/2014 pasal 18 jika wp op yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan tidak melebihi PTKP dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan. jadi jika bukan kewajiban wp tersebut syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir tidak harus terpenuhi.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion