User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110397_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q @kring_pajak selamat siang, saya mau tanya apakah di PPS saat ini terdapat fasilitas juga untuk pengungkapan harta an orang pribadi yang memakai orang lain (nomine) seperti di TA sebelumnya? Jika ada, bagaimana mekanisme nya? Terimakasih, kemudian dijawab agent: Hai, Kak. Boleh dijelaskan detailnya seperti apa ya, Kak? Apakah maksudnya harta tersebut belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak yang mengikuti PPS? Atau bagaimana ya, Kak? kemudian dibalas WP : “ Maksudnya, jika harta pribadi


Jawaban

#16A: Berarti ini sebenarnya harta A begitu ya mbak Sher, kalau ketentuan nominee tidak ada di PPS ya. Misal Tn.A punya rumah, tpi dokumen kepemilikan (SHM) a.n Tn.B, paling ketika Tn.A ikut PPS, pengisian di bagian harta nya saja nanti kepemilikan nya diisi sesuai dokumen legalnya (SHM a.n Tn.B nantinya).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y H C B R
K B T​ X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T R B Y S
 
faq/2022/01/05/000110397_1234.txt · Last modified: (external edit)