faq:2022:01:05:000110385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#97Q : untuk bupot PPnbm dalam bentuk apa ya? Apakah cukup yg sudah direkam dalam faktur saja atau ada form khusus?
Jawaban
#97A: PPnBM sepaket sama PPN nya ya Ve, dalam bentuk Faktur Pajak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110385_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion