faq:2022:01:05:000110376_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan konsinyasi dari kawasan berikat ke tlddp, saat buat fp/penyerahannya kapan ? kalau dalam penyerahan bkp tersebut penyerahannya secara bertahap dan ada beberapa dokumen sppb bagaimana ?
Jawaban
pasal 17A PP 9/2021Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan seca
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110376_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion