Tanya
#25Q: Twitter: https://twitter.com/DadanSakau/status/1478562961882968068 sekarang kode pajak 070 dok bc 2.7 , di input nya di dokumen lain pajak keluaran atau gimana? kalo iya, kode nya berapa? terus kalo saya rekam disini, kedepan nya bakal bermasalah atau tidak? kenapa ya, ada perubahan, tapi sistem efaktur 3.1 nya belum terfasilitasi. Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
#25A: SPPB BC 2.7 saat ini memang belum terfasilitasi e-Faktur 3.1 untuk itu silahkan rekam dengan memilih dokumen lain pajak keluaran, penyerahan dalam negeri. konsekuensinya untuk dokumen lain pajak keluaran tidak bisa cetak dokumennya. Untuk penegasan lebih lanjut terkait BC 2.7 dapat disampaikan kepada Direktorat Peraturan Perpajakan 1 melalui surat. sejauh ini info dari efaktur begitu mas. belum ada penegasan lebih lanjut juga. diarahkan ke KPP dulu untuk pengisian lebih lanjutnya, mun
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion