faq:2022:01:05:000110341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau fp diterbitkan setelah sppb apakah dihitung telat?
Jawaban
seharusnya tidak, karna udah diatur bahwa sppb harus terbit sebelum fp dibuat.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion