faq:2022:01:05:000110329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi, Saya Ibu Roles. Saya ingin bertanya mengenai ketentuan umum perpajakan. Kami menerbitkan faktur pajak utk customer sesuai alamat NPWP pembeli, namun pada NIB alamat pembeli ini berbeda dgn alamat NPWP. Apakah ada pengaruh dalam hal perpajakan ?
Jawaban
kalau terkait pencantuman alamat di faktur pajak, kita ketentuannya di pasal 72 pmk-18 2021 mas, harusnya sesuai keadaan yang sebenarnya. kalau misal di fp sudah benar, tidak masalah mas
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion