faq:2022:01:05:000110327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau di uu HPP sudah jadi objek, tapi ketentuan PPNnya kan baru berlaku april 2022 berarti masih mengacu uu cika dan disitu masih non objek, tidak perlu dibuat fp ya?
Jawaban
iya kalau memang aturan berlakunya masih menjadi non objek tidak perlu dibuatkan fp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110327_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion