User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110322_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, kl wp yg transaksi dengn kwasan berikat ada uang muka (diperjanjiannya hrs bayar 100% dulu baru barangnya dapat dikirim), nah itu faktur pajaknya gmn? krn saat penerimaan uang kan blm ada sppb


Jawaban

berarti ini casenya faktur saat penerimaan uang mukanya ya mbak. kalau atas fp yang diterbitkan gaada dokumen pemasukan barang berupa sppb atau spjm maka gadapet fasilitas tidak dipungut, harusnya tetep faktur 01. dashuknya ada di pasal 21 PMK-65/2021, penegasannya ada di ND 2024/2021 di nomor 4 terutama huruf d e f (nomor nd jangan dikasi tau ya mbak )

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q G T L P
X Z P D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K O R D
 
faq/2022/01/05/000110322_1234.txt · Last modified: (external edit)