faq:2022:01:05:000110322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, kl wp yg transaksi dengn kwasan berikat ada uang muka (diperjanjiannya hrs bayar 100% dulu baru barangnya dapat dikirim), nah itu faktur pajaknya gmn? krn saat penerimaan uang kan blm ada sppb
Jawaban
berarti ini casenya faktur saat penerimaan uang mukanya ya mbak. kalau atas fp yang diterbitkan gaada dokumen pemasukan barang berupa sppb atau spjm maka gadapet fasilitas tidak dipungut, harusnya tetep faktur 01. dashuknya ada di pasal 21 PMK-65/2021, penegasannya ada di ND 2024/2021 di nomor 4 terutama huruf d e f (nomor nd jangan dikasi tau ya mbak )
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion