User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110272_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk badan yang sedang tidak melakukan kegiatan usaha apakah bisa dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan di PMK 243?


Jawaban

pengecualian kewajiban lapor spt tahunan di pmk 243 hanya berlaku untuk wp OP yang penghasilannya dibawah PTKP. sedangkan untuk badan, agar bisa dikecualikan dari kewajiban lapor (tidak diawasi oleh kpp), bisa mengajukan permohonan NPWP NE terlebih dulu. nanti baru boleh tidak lapor SPT (masa dan tahunan) sejak tanggal penetapan WP NE sampai kewajiban subjek dan objeknya terpenuhi kembali.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J O G R O
K Q F H T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ K C R W
 
faq/2022/01/05/000110272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1