faq:2022:01:05:000110266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kami ada menyewa fasilitator gitu utk research tetapi feenya itu ga pasti diberikan dalam sebulan jadi feenya itu diberikan ketika pekerjaan diselesaikan jadi ga pasti sebulanan/mingguan itu masuknya pada Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan?
Jawaban
Coba arahkan WPnya untuk cek definisi pegawai di PER-16/2016. Kalo dia gak masuk definisi pegawai, berarti atas jasa yg diberikan dan dapat imbalan itu bisa sebagai bukan pegawai. Soal berkesinambungan atau tidak, kita lihat aja apakah diterimanya dalam setahun kalender lebih dari sekali atau nggak
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion