faq:2022:01:05:000110264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp OP memiliki npwp pusat tidak melakukan usaha di pusat dan npwp cabang untuk toko emas perhiasan. kemudian di npwp pusatnya dia melakukan sewa tanah bangunan, apakah harus memungut PPN atas sewa tanah tsb?
Jawaban
Berdasarkan PER-4/PJ/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) Bagi PKP Orang Pribadi, PPN dan PPnBM terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain. Bagi PKP Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya. (Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 PER-4/PJ./2010)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110264_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion