User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110249_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kita ada konsumen sudah beli rumah, fkt pajak dan 2.5% sudah bayar tapi mau dijual ke orang lain Konsumen ini minta penjual yg langsung ajb ke orang lain tsb apakah terutang lagi pph nya?


Jawaban

Seharusnya terutang lagi ya mas, karena sudah dibeli lalu dijual. Kalo untuk terkait AJB kan dasar PPh 4 (2) final ini adanya pengalihan, dan di situ udh terjadi 2 pengalihan

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H L F E
N᠎ Q J T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W P C V W
 
faq/2022/01/05/000110249_1234.txt · Last modified: (external edit)