faq:2022:01:05:000110249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita ada konsumen sudah beli rumah, fkt pajak dan 2.5% sudah bayar tapi mau dijual ke orang lain Konsumen ini minta penjual yg langsung ajb ke orang lain tsb apakah terutang lagi pph nya?
Jawaban
Seharusnya terutang lagi ya mas, karena sudah dibeli lalu dijual. Kalo untuk terkait AJB kan dasar PPh 4 (2) final ini adanya pengalihan, dan di situ udh terjadi 2 pengalihan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110249_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion