faq:2022:01:05:000110246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada perbedaan pembuatan faktur ke kawasan berikat ketika menggunakan dokumen BC 2.7 dan BC 4.0?
Jawaban
sepanjang memang pemasukannya samasama memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut pmk 65/2021, secara teknis penginputan di aplikasi efaktur seharusnya tidak ada perbedaan. BC 2.7 digunakan untuk pemasukan dari TPB ke TPB lain, BC 4.0 digunakan untuk pemasukan dari TLDDP ke TPB, keduanya sama sama menggunakan SPPB, hanya tipe dokumennya saja yg berbeda sesuai aturan BC
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion