faq:2022:01:05:000110242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah meterai komputerisasi hanya berlaku s.d. 31 desember 2021, setelah lewat sudah harus pake meterai elektronik jika sudah ditunjuk sbg pemungut meterai ?
Jawaban
Di pmk 133/2021, bagian peralihan, tanggal berlaku maksimal 31 Des 2021 itu hanya atas izin yang diterbitkan berdasarkan kmk-133b/2000. Jadi kalo wpnya masih punya izin yg dulu, masih bisa paling lama 31 Des 2021, Tapi setelah itu, berarti harus mengajukan izin lagi. Jadi WPnya kalo masih mau pake komputerisasi masih bisa ya sepanjang menyampaikan permohonan izin. Ketentuan lebih lanjut tentang permohonan izin ini ada di pasal 23 pmk 133/2021
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110242_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion