faq:2022:01:05:000110236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya bekerja di lembaga swasta, lembaga kami memiliki NPWP, kami memesan catering yg tdk memiliki NPWP dan belum dipotong pajak, berapa persen pajak yg harus kami setor?
Jawaban
Catering oleh OP. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion