User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait pesangon jika diberikan kepada karyawan yang belum berhenti bekerja sebagai uang muka pesangon, apakah tetap dapat dikenakan tarif PPh 21 pesangon?


Jawaban

Pengertian pesangon kan penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kalo emg masuk ke pengertian tersebut diarahin pemotongan sesuai cara pesangon

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F I T M
S F C W​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Z S E B
 
faq/2022/01/05/000110232_1234.txt · Last modified: (external edit)