faq:2022:01:05:000110231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk harta yang sudah disampaikan dalam SPPH PPS, nanti harus dilaporkan di spt tahunan ?
Jawaban
kalu untuk spt tahunan 2021, ataupun 2022 ya ikut ketetuan umum, selama memang masih ada hartanya di akhir des 2020 dan akhir des 2021 maka ya dilaporkan. tapi kalau sudah tidak ada hartanya tidak perlu dilaporkan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion