faq:2022:01:05:000110229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait uang transport (atas perjalanan dinas) diberikan kepada karyawan perusahaan yang berstatus GM (General Manager) dan sistem pembayarannya dengan penggantian, apakah termasuk kedalam komponen gaji? Untuk perhitungan pph 21nya gimana ya?
Jawaban
Kalo bentuknya uang, bisa dianggap sebagai tunjangan bagi pegawai yang terima. Penghitungan PPh 21 nya masuk ke komponen penghasilan bruto ya. Kembalikan ke PER-16/2016 aja
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion