faq:2022:01:05:000110227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q: kl transaksi antara induk dan anak usaha yg sama2 wpdn, apakah bisa di kategorikan transfer pricing juga y? kalau induk perusahaan pma tp wpdn, demikian juga dengan anak perusahaan yg pma dan wpdn.. apabila induk usaha memberikan pinjaman kepada anak usaha, apakah termasuk transaksi yg harus di deklare yah mba?
Jawaban
#36A: pm. kalo transaksi induk sama anak sih udah pasti termasuk hubungan istimewa ya, jadi harus menerapkan prinsip kewajaran. kalo dia ada hubungan istimewa dan ada transaksi antara keduanya, berarti kan ada transaksi afiliasi ya. tapi yg wajib membuat TP doc itu ada kriterianya juga. sesuai PMK-213/2016. utang afiliasi di laporkan di spt tahunan juga.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110227_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion