User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110224_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q: jika pembayaran pph 4 ayat 2 masa Feb 2022 saya bayarkan saat ini, apakah tidak masalah? Sedangkan berdasarkan ketentuan paling lambat 10 Maret


Jawaban

#16A: pm. transaksinya sewa tanah bangunan, saat terutangnya sewa tanah bangunan itu saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung mana yg terjadi lebih dulu. jadi kalo memang saat terutangnya sekarang, masuknya ke masa Januari walaupun itu untuk pembayaran sewa bulan februari. gak masalah kalo mau disetor sekarang, ketentuannya hanya mengatur paling lambatnya kapan. yg penting masa yg dia pilih betul dan sesuai ketentuan

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U W R D
N F I U Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J M J W
 
faq/2022/01/05/000110224_1234.txt · Last modified: (external edit)