faq:2022:01:05:000110224_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: jika pembayaran pph 4 ayat 2 masa Feb 2022 saya bayarkan saat ini, apakah tidak masalah? Sedangkan berdasarkan ketentuan paling lambat 10 Maret
Jawaban
#16A: pm. transaksinya sewa tanah bangunan, saat terutangnya sewa tanah bangunan itu saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung mana yg terjadi lebih dulu. jadi kalo memang saat terutangnya sekarang, masuknya ke masa Januari walaupun itu untuk pembayaran sewa bulan februari. gak masalah kalo mau disetor sekarang, ketentuannya hanya mengatur paling lambatnya kapan. yg penting masa yg dia pilih betul dan sesuai ketentuan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110224_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion