User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110223_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait pesangon ketika diberikan kepada karyawan sebelum berhenti, sebagai uang muka pesangon? apakah tetap bisa menggunakan tarif PPh 21 pesangon ya?


Jawaban

dikembalikan ke pengertian uang pesangon aja: Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Yang membedakan nanti pengenaan tarifnya kalo dia dibayar sekaligus (dalam jangka waktu 2 tahun) atau nggak ya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ P W R V
I T G R O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y A J X U
 
faq/2022/01/05/000110223_1234.txt · Last modified: (external edit)