faq:2022:01:05:000110214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait update efaktur 3.1 apakah wajib untuk semua WP mas/mba? dan untuk pembuatan faktur untuk sppb harus ada sebelum pembuatan FP kan ya mas/mba?
Jawaban
efaktur 3.1 kan update untuk prepopulated BC 4.0 mas, karna sekarang validasi SPPB nya sudah nasional, maka wajib update. untuk penyerahan ke kawasan berikat, agar dapet fasilitas SPPB harus terbit lebih dulu. jika misal ada pembayaran uang muka yang sesuai ketentuan PPN harus menerbnitkan FP tapi belum ada SPPB, bisa konfirmasi ke KPP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110214_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion