faq:2022:01:05:000110202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perhitungan penghasilan yg bisa dapat dtp, kalau perusahaan memberikan tunjangan pajak pada pegawai apakah masuk ke penghasilan teratur?
Jawaban
Masuk sesuai PER-16/2016 Pasal 1 angka 15
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110202_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion