faq:2022:01:05:000110200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, pegawai PKWT yg habis kontrak harus dibayarkan kompensasinya oleh pemberi kerja: jadi: Jika mendapat Kompensasi karena berakhirnya periode kontrak, akan dianggap PPh 21 Final sebagai pesangon. Apakah orang tersebut akan mendapat 1721-A1 pada berakhirnya masa kontrak tersebut di saat dia mendapat kompensasi?
Jawaban
Soal kompensasi PKWT secara definisi memang mirip dgn pesangon, tapi lebih lanjut konfirm ke KPP dulu untuk perlakuannya. Lalu ttg 1721A1, sepanjang dianggap sbg pegawai tetap, saat berhenti bekerja harus diterbitkan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion