User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, pegawai PKWT yg habis kontrak harus dibayarkan kompensasinya oleh pemberi kerja: jadi: Jika mendapat Kompensasi karena berakhirnya periode kontrak, akan dianggap PPh 21 Final sebagai pesangon. Apakah orang tersebut akan mendapat 1721-A1 pada berakhirnya masa kontrak tersebut di saat dia mendapat kompensasi?


Jawaban

Soal kompensasi PKWT secara definisi memang mirip dgn pesangon, tapi lebih lanjut konfirm ke KPP dulu untuk perlakuannya. Lalu ttg 1721A1, sepanjang dianggap sbg pegawai tetap, saat berhenti bekerja harus diterbitkan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L L X᠎ Y
Q Y​ W S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W O​ U D A
 
faq/2022/01/05/000110200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)