faq:2022:01:05:000110188_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tentang Insentif pph 21 pak kami tidak melaporkan insentif selama 3 bulan pak, contoh lah bulan mei, juni, juli tetapi sebelum nya kami sudah melaporkan insentif nya untuk bulan april ke belakang berarti kami harus bayar karena tidak melapor insentif pph 21 kan?
Jawaban
Pasal 4 ayat 6 PMK-9/2021. Jadi, apabila tidak lapor realisasi PPh 21 DTP WP harus menyetor PPh Pasal 21-nya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110188_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion