faq:2022:01:05:000110183_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bayar 2 x bisa ? dia udah lapor spph tapi ada kekurangan bayar.
Jawaban
kalau ada pembetulan SPPH dan memang ada kekurangan bayarnya maka bisa dibayar lagi dengan billing yg dibuat dari pps nya atau dr luar pps
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110183_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion