User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110180_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika PPN Cabang dipusatkan, invoice dan faktur pajak tetap menggunakan NPWP Kantor Pusat kan ya? kantor pusat di Madya Jakarta, cabang di Sidoarjo


Jawaban

Kalo FP betul pakai NPWP Pusatnya, kalo invoice kita ga ngatur ya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ K F D U
V M P E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W D H W
 
faq/2022/01/05/000110180_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1