faq:2022:01:05:000110180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PPN Cabang dipusatkan, invoice dan faktur pajak tetap menggunakan NPWP Kantor Pusat kan ya? kantor pusat di Madya Jakarta, cabang di Sidoarjo
Jawaban
Kalo FP betul pakai NPWP Pusatnya, kalo invoice kita ga ngatur ya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110180_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion