faq:2022:01:05:000110170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mw bertanya tentang pembetulan pph 23 pak saya awalnya punya tagihan pph 23 Rp. 1.000, sudah saya laporkan dan ternyata tagihan pph 23 saya Rp. 950 berarti saya lebih bayar kan pak tapi kenapa pada saat saya buat pembetulan, jumlah pajak saya Rp. 950 dan tidak muncul lebih bayar di spt pembetulan nya
Jawaban
Memang untuk PPh 23, statusnya akan selalu KB di SPTnya. Tapi atas kelebihan setor yang 50 tetap bisa dimintakan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang ke KPP (PMK-187/2015)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110170_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion