User Tools

Site Tools


faq:2022:01:05:000110170_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mw bertanya tentang pembetulan pph 23 pak saya awalnya punya tagihan pph 23 Rp. 1.000, sudah saya laporkan dan ternyata tagihan pph 23 saya Rp. 950 berarti saya lebih bayar kan pak tapi kenapa pada saat saya buat pembetulan, jumlah pajak saya Rp. 950 dan tidak muncul lebih bayar di spt pembetulan nya


Jawaban

Memang untuk PPh 23, statusnya akan selalu KB di SPTnya. Tapi atas kelebihan setor yang 50 tetap bisa dimintakan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang ke KPP (PMK-187/2015)

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ X C C Q
V L R F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J B K Q᠎ Z
 
faq/2022/01/05/000110170_1234.txt · Last modified: (external edit)