faq:2022:01:05:000110161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah nantinya untuk aplikasi efaktur akan ada update yang mengakomodir pembuatan FP uang muka ke kawasan berikat bisa tanpa memasukkan nomor SPPB? karena BKP memang belum akan diserahkan ke kawasan berikat sedangkan nanti takutnya ketika mengirim barang ke kawasan berikat akan ditolak karena nilai di FP pelunasannya tidak sesuai dengan nilai barang yang dikirim
Jawaban
untuk saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait update efaktur selepas 3.1, ditunggu saja nanti perkembangannya bagaimana. untuk proes pengiriman/pemasukan barangnya ke kawasan berikat sendiri, mungkin bisa disiasati dengan melampirkan seluruh fakturnya dari awal untuk transaksi/penyerahan yang sama tersebut
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/05/000110161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion