Tanya
#6Q: mau tanyaa ttg tax treaty jadi PT A melakukan transaksi asuransi dengan perusahaan asuransi luar negeri (UK) kan dalam tax treaty indo UK, article 5 paragraf 6 disebutkan kalo perusahaan asuransi domisili UK jika mengumpulkan premi dari Indonesia maka akan di deemed sebagai Permanent Establishment (PE) dan di article 10 paragraf 7 disebutkan bahwa jika UK memiliki PE di Indonesia maka dapat dikenakan pajak maksimal 10%. pertanyaan saya, apakah article 10 paragraf 7 tax treaty tsb refer ke P
Jawaban
#6A: pm. article 10 itu terkait dividen. jadi kalo penghasilannya bukan dividen, gak mengikuti ketentuan tsb betul bisa kena BPT ketika ada BUT di Indonesia. itu ketika BUT di Indonesianya yg menjalankan kegiatan usaha kemudian ketika laba setelah pajak akan diserahkan ke luar negeri, akan dikenakan BPT tapi jika yg bertransaksi adalah pihak yg dari luar negeri langsung, mengacu ke masing2 article yg ada di P3B tergantung jenis penghasilan yg diterima
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion